Ada banyak kelompok Muslim yang waspada untuk berinvestasi. Mereka khawatir jika pengelolaan dana tidak dilakukan dalam semangat hukum Islam, memiliki riba, atau termasuk dalam surat berharga milik perusahaan yang beroperasi di daerah yang tidak disarankan oleh otoritas agama.
Mengingat faktor-faktor ini, konsep investasi syariah dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan umat Islam. Melalui investasi ini, umat Islam bisa lebih nyaman dan santai dalam berinvestasi. Apa saja investasi Islami yang bisa kamu uji? Dari deposito hingga reksa dana syariah mari kita simak selengkapnya.
Deposito Bagi Hasil
Investasi syariah dalam bentuk simpanan bagi hasil menjadi pilihan bagi mereka yang mencari produk perbankan dengan administrasi yang sesuai dengan syariat Islam. Deposito bagi hasil biasanya diberikan melalui bank syariah yang memiliki program bagi hasil. Proses investasi dalam deposito bagi hasil mirip dengan deposito di bank tradisional. Satu-satunya perbedaan adalah bahwa deposito Syariah tidak menetapkan keuntungan yang bisa kamu terima.
Bank kemudian akan mencapai kesepakatan tentang manfaat yang akan diterima nasabah. Bank kemudian akan mengelola uang kamu secara efisien, sesuai dengan prinsip syariah, untuk memastikan hasil yang optimal. Deposit bagi hasil kembali lagi dalam jangka waktu yang telah kamu setujui.
Sukuk Ritel
Sukuk Ritel adalah Surat Berharga Negara yang berbasis Syariah. Instrumen ini memberikan cash back (disebut sebagai kupon) yang merupakan jumlah tertentu yang dibayarkan kepada klien setiap bulan. Sukuk Ritel dikelola sepenuhnya dengan aturan syariah, benar-benar tanpa riba, dan dijamin tidak terpengaruh dari segala jenis perjudian atau bahkan maisir. Artinya kamu tidak perlu khawatir untuk “bertaruh” atas modal investasi yang kamu masukkan ke sukuk Ritel. Namun, sukuk ritel harus ditahan hingga jatuh tempo, agar keuntungannya maksimal.
Emas
Investasi emas telah menjadi investasi utama sejak zaman dahulu karena cukup aman dengan harga yang selalu naik. Emas bisa menjadi investasi syariah yang hadir dengan berbagai persyaratan. Pertama, emas yang diinvestasikan benar-benar ada. Alasan kedua adalah bahwa emas tidak dapat ditukar dengan skema Ponzi atau skema teduh lainnya. Selain itu, MUI juga memperkenankan jual beli emas secara kredit sepanjang kesepakatan harga jualnya tetap sama dan tidak dijadikan sebagai jaminan atau objek akad lainnya yang dapat mengakibatkan perubahan kepemilikan.
Properti Syariah
Dimungkinkan juga untuk mendapatkan investasi Islami di sektor real estat. Menurut hukum Islam, berinvestasi di properti dan tanah dianggap halal. Karena, dalam hal ini kamu tidak hanya meminjamkan uang untuk meningkatkan keuntungan kamu serta menyewa atau menjualnya. Menurut perhitungan nilai jual bangunan dan tanah setiap tahun naik. Oleh karena itu, tidak ada penggunaan uang atau hal lain yang bertentangan dengan syariat. Sebenarnya, investasi properti syariah ini bisa menghasilkan pendapatan tetap, jika kamu membangun struktur rumah kontrakan atau kost.
Reksa Dana Syariah
Selain itu, terdapat pemilihan reksa dana syariah yang pengelolaan dananya sesuai dengan syariat Islam. Investasi hanya mungkin dilakukan di perusahaan yang kegiatannya sesuai dengan pedoman Islam. Sebenarnya dalam reksa dana syariah ada proses pembersihan, yaitu harus menyingkirkan hal-hal yang dapat mempengaruhi kehalalan dana yang dikelola dalam investasi ini. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa penghasilan yang kamu terima tidak akan terpengaruh dari riba, atau hal-hal lain yang dilarang.
Perbedaan antara reksa dana tradisional dan reksa dana syariah terletak pada keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertanggung jawab untuk mengawasi lembaga afiliasi yang menerbitkan reksa dana syariah. Tugasnya adalah memastikan bahwa investasi dan manajemen hanya dapat dilakukan dengan instrumen keuangan dan perusahaan yang beroperasi sesuai dengan aturan syariah.