Perbedaan antara investasi konvensional dan Islami tidak terlalu signifikan, tetapi mungkin menjadi insentif bagi investor untuk memutuskan jenis investasi yang ingin mereka investasikan.
Pertama, dengan investasi konvensional, tujuan investasi adalah untuk menghasilkan uang atau pendapatan pasif dan meningkatkan aset yang kemudian diambil. Sebaliknya, investasi syariah sekaligus menghasilkan keuntungan dan mampu diambil di kemudian hari dan lebih menitikberatkan pada aspek sosial.
Keuntungan yang diperoleh dari investasi syariah tidak seluruhnya dibagikan kepada pemegang saham atau investor saja. Tetapi sebagian kecil dari keuntungan digunakan untuk tujuan amal dan untuk membantu orang lain. Artinya, investasi syariah dapat berfungsi sebagai ladang amal, dan dapat memberikan dana kepada mereka yang membutuhkan.
Dalam investasi syariah, setiap pihak yang melakukan investasi harus menandatangani perjanjian atau akad terlebih dahulu. Proses pembuatan kontrak ini mirip dengan kerjasama bisnis, kegiatan jual beli leasing atau leasing, dll. Tujuannya agar semua pihak yang terlibat tidak merasa dirugikan. Dengan demikian, terbukti bahwa investasi syariah lebih ketat dibandingkan dengan investasi konvensional yang tampak lebih mudah tanpa perlu adanya penandatanganan kontrak atau kesepakatan.
Perbedaan terakhir adalah instrumen investasi, atau produk yang lebih dibatasi. Hal ini karena investasi syariah hanya merupakan cara bagi investor untuk membeli produk investasi yang sesuai dengan syariat agama.
Investasi yang paling umum digunakan antara lain reksa dana, saham emas, obligasi, dan saham. Di samping instrumen investasi tersebut, mereka bukan bagian dari investasi syariah. Dengan demikian, instrumen investasi seperti sukuk, waran deposito, hak dan jenis lainnya dianggap tidak sesuai dengan hukum Islam.
Cara Kerja Investasi Syariah
Dalam sistem KBBI, investasi adalah tindakan menanamkan modal atau uang ke dalam suatu organisasi atau proyek untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, berinvestasi dalam proyek atau perusahaan dapat menghasilkan lebih banyak dengan berinvestasi secara pasif.
Untuk hukum syariah definisinya adalah sistem hukum yang terdapat dalam Islam. Hukum Syariah adalah seperangkat aturan yang mengatur pengalaman manusia. Hukum mengatur hubungan antara manusia, manusia dengan Tuhan dan juga manusia dengan alam, berdasarkan alam dan Al-Qur’an dan hadits.
Berdasarkan penjelasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa investasi syariah adalah suatu usaha untuk menghasilkan uang tanpa melanggar aturan hukum Islam saat ini. Jadi, seluruh proses investasi syariah dan tindakannya berpedoman pada Al-Qur’an dan hadits, dengan tujuan agar investor tidak melakukan kesalahan dan tidak melanggar hukum Islam.
Apa itu Investasi Syariah?
Pada intinya mirip dengan investasi pada umumnya. Investasi syariah adalah gagasan mengelola uang secara efisien dan dengan metode yang menguntungkan. Perbedaannya adalah bahwa dalam jenis investasi ini, prinsip-prinsip yang digunakan dalam instrumen keuangan dibangun di atas hukum Islam. Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dilindungi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah aturan hukum yang berbasis syariah dari operasi investasi yang berbasis syariah di Indonesia.
Tujuan Investasi Syariah
Tujuan berinvestasi sama yaitu menghasilkan uang dengan menghasilkan investasi yang memiliki potensi nilai terbaik. Ini sama untuk investasi Islam.
Namun, dalam jenis investasi ini, pengembalian bukanlah satu-satunya faktor yang menjadi tujuan utama. Ada faktor lain yang berkontribusi terhadap nilai investasi syariah, misalnya, mendorong Socially Responsible Investment (SRI).
SRI adalah cara untuk mencapai keseimbangan antara pengembalian yang tinggi dan kebaikan sosial. Investasi ini dirancang untuk membantu membangun dan memperkuat perekonomian masyarakat sebagai sarana ibadah amal selain untuk mendapatkan pengembalian atau keuntungan yang sangat baik.