Popularitas pembiayaan berbasis syariah semakin berkembang seiring dengan gaya hidup masyarakat yang berusaha menghindari penggunaan uang riba. Selain itu, banyak yang ingin menghindari kredit konvensional dan bank karena mereka membebankan tingkat bunga yang tinggi bahkan dalam kasus pembelian perumahan. Kemungkinan membeli rumah tanpa menggunakan riba sekarang dimungkinkan. Salah satu pilihan yang bisa dilakukan adalah melakukan investasi syariah dan mendapatkan KPR melalui program tanpa bunga. Ada juga pilihan untuk bekerja sebagai pekerjaan sampingan atau membuka pintu bisnis UMKM. Ini adalah metode pembelian rumah tanpa biaya yang dapat kamu uji!
Manfaatkan KPR Syariah
Saat ini banyak bank yang menawarkan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema syariah. Ada dua jenis KPR yaitu musyarakah dan murabahah. Model murabahah dimana bank membeli rumah yang sedang dibangun, kemudian menjualnya kepada pembeli dengan margin keuntungan. Ini setara dengan pelanggan yang membeli rumah dengan memperolehnya dari pemiliknya yaitu bank.
Ini berbeda dibandingkan dengan sistem Musyarakah. Dalam sistem ini, nasabah dan bank membeli rumah yang sama, namun dengan jumlah yang berbeda. Bank pada awalnya dapat membayar 20 persen dari biaya properti, dan bank dapat menambahkan 20%. Setelah itu, pemilik rumah berhak menambah jumlah kepemilikan rumah oleh bank selama jangka waktu pinjaman.
Cari pekerjaan sampingan
Jika kamu ingin membeli rumah tanpa biaya apa pun, maka satu-satunya pilihan adalah meningkatkan penghasilan kamu dan berinvestasi di syariah. Manfaatkan waktu luang kamu untuk mengerjakan pekerjaan sampingan. Jika pekerjaan kamu adalah sebagai pekerja kantoran kamu dapat mencari sumber penghasilan kedua selama kamu bekerja sepanjang waktu.
Seperti berjualan online di toko online atau menjadi freelancer menjadi guru kursus atau fotografer, atau lainnya. Manfaatkan keterampilan dan bakat kamu untuk mendapatkan pertunjukan sampingan yang membayar jumlah yang layak. Manfaatkan berbagai situs web untuk menerima pekerjaan sebagai pekerjaan sampingan.
Apakah kamu menjalankan bisnis UMKM?
Selain freelancer, kamu bisa mengambil langkah yang lebih berisiko dengan bisnis UMKM. Apalagi jika kamu memiliki dana dan jaringan. Itu tidak harus rumit atau besar pada saat ini. Itu bisa dilakukan dengan membeli waralaba yang sudah ada atau dengan bermitra dengan perusahaan lain. Misalnya, waralaba di industri minuman atau makanan. Berkat munculnya perusahaan ojek online di industri kuliner semakin berkembang dan memiliki prospek yang bagus. Penjualan dan promosi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan ojek online.
Uang tunai saat kamu menabung
Jika kamu berencana membeli rumah tanpa menggunakan riba dan kamu siap untuk mulai nyaman menabung. Menabung berarti kamu harus terlebih dahulu mengambil uang yang akan digunakan untuk membeli rumah. Hal ini dimungkinkan untuk dilakukan dengan menabung secara tradisional atau dengan berinvestasi secara syariah. Manfaat menabung melalui investasi adalah keuntungan yang mungkin lebih besar dari inflasi. Ini berarti kamu bisa mendapatkan pengembalian. Namun, dengan tabungan biasa, pendapatan biasanya berkurang karena inflasi.
Untuk tabungan rumah ini kamu bisa menabung 30% dari penghasilan kamu per bulan dan kamu juga bisa menaikkannya menjadi 35%-40 persen agar uangnya bisa terkumpul lebih cepat. Selain itu, kamu juga dapat menyisihkan hasil pekerjaan sampingan atau usaha UMKM untuk tabungan tersebut. Jika kamu menerima THR atau bonus tahunan, tunjangan, atau manfaat lain dari pekerjaan kamu, simpan sebagian dana untuk membeli rumah.
Investasi tunai dan syariah
Pembelian rumah tanpa cicilan tentunya bisa dilakukan dengan uang tunai. Tapi, apakah benar-benar mungkin membeli rumah yang harganya miliaran rupiah untuk dibeli dengan uang tunai? Ya, itu mungkin, selama kamu punya keinginan dan usaha. Setelah mencoba mendirikan usaha sampingan atau membuka usaha UMKM adalah momen terbaik untuk menjajaki investasi syariah.
Investasi syariah merupakan pilihan investasi di pasar keuangan yang dikendalikan sesuai dengan syariah Islam. Contohnya termasuk reksa dana syariah serta saham syariah. Tidak perlu khawatir karena seluruh investasi dilakukan dengan prinsip syariah. Ada tambahan Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi seluruh proses penjualan, sewa, pembelian dan pengembalian investasi.