Dalam Islam praktik investasi diperbolehkan asalkan sesuai dengan syariat yang relevan. Artinya, setiap aspek yang terkait dengan investasi harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Menyadari hal ini, banyak penyedia layanan keuangan juga menyediakan opsi investasi yang sesuai dengan Syariah. Namun, kamu harus berhati-hati saat memilihnya. Hati-hati tergiur dengan angan-angan terkait syariah yang menggiurkan. Waspadai berbagai jenis investasi yang tidak diizinkan dalam Islam.
Investasi Dengan Bunga
Islam diyakini melarang berinvestasi dalam kegiatan yang memanfaatkan sistem bunga sebagai contoh penggunaan riba. Dalam arti sempit, riba adalah penggunaan modal atau aset tambahan untuk tujuan batil yang mencakup transaksi pinjam-meminjam serta jual beli. Konsep tersebut dinilai melanggar prinsip muamalah dalam Islam. Bagaimana kamu bisa tahu apakah instrumen investasi itu riba?
Ciri utama dari jenis investasi ini adalah sejak awal kamu dijamin mendapatkan beberapa bentuk pengembalian bunga pada tingkat proporsi tertentu dari uang pokok yang kamu masukkan. Pada kenyataannya, pada tahap awal dana yang kamu investasikan tidak digunakan untuk apa pun tetapi kamu yakin bahwa kamu akan mendapatkan pengembalian yang pasti. Islam menemukan hal ini bertentangan dalam dunia bisnis yang dapat mengakibatkan kerugian, keuntungan dan impas.
Investasi Berunsur Maisir
Maisir mengacu pada kata yang digunakan untuk mendefinisikan praktik perjudian yang merupakan kejahatan dalam Islam. Perjudian terkait erat dengan spekulasi, oleh karena itu tidak boleh digunakan dalam kegiatan investasi yang syariah. Dalam hal ini istilah “spekulasi” mengacu pada rencana investasi yang memungkinkan hanya sejumlah kecil uang untuk memperoleh sejumlah besar uang. Pada kenyataannya, untuk menerima sejumlah besar uang, kamu harus mengakui hak orang lain yang berinvestasi. Karena itulah investasi bahan ousir tidak diperbolehkan dalam Islam.
Terdapat Unsur Gharar
Investasi syariah juga tidak boleh mengandung unsur yang gharar atau tidak jelas. Islam melarang transaksi jual beli yang terdapat keraguan dalam akad, baik cara penyerahan maupun kualitas dan kuantitas barang yang menjadi subyek akad. Tujuannya untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecurangan saat berinvestasi.
Salah satu contohnya adalah investasi berbasis online yang masih dianggap gharar. Artinya tidak ada pemahaman yang jelas tentang instrumen investasi yang ditawarkan dan tujuan investasi yang tidak jelas, artinya tidak terdaftar dan diawasi secara sah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mencegah hal-hal seperti ini, kamu perlu memastikan investasi tersebut diamankan dan dipanaskan secara matematis dan rasional, dan keduanya terkait dengan biaya, produk, pengiriman barang atau pembayaran tunai (waktu pengiriman).
Jangan Berinvestasi Dengan Cara Yang Salah
Apakah kamu menganggap bahwa bahkan investasi yang halal pun bisa dianggap haram jika tidak dijalankan dengan benar atau bersifat dzalim? Dalam hal ini praktik dzalim adalah ketika penanaman modal tersebut mengandung penipuan (tadlis) dan pemaksaan dalam akad, manipulasi permintaan (nasjsy/tanajusy) dan penimbunan (ihtikar) dan kerugian (dharar) serta menyembunyikan adanya kekurangan (ghisysy) serta sebagai suap, (atau suap) (risywah). ) dan penipuan harga (ghabn/ghabn fahisy).
Contoh Investasi Yang Sesuai Dengan Syariah Islam
Jadi, instrumen atau praktik investasi apa yang sesuai dengan Syariah Islam? Ini adalah contoh dan saran yang pantas untuk kamu periksa.
Tanah dan properti – Jenis propertinya pun berbeda-beda, mulai dari rumah atau unit apartemen hingga ruko. Keuntungan diperoleh dari menyewakan tanah dan properti. Selain itu, harga properti dan tanah diperkirakan akan naik setiap tahun.
Emas – Sama seperti tanah atau properti, emas juga mengalami kenaikan nilainya secara berkala. Kamu dapat membeli emas batangan untuk menjualnya nanti saat harga naik. Tentu saja, berinvestasi dalam emas juga diperbolehkan dalam Islam.
Simpanan syariah – Sebenarnya simpanan syariah tidak jauh berbeda dengan simpanan biasa. Pelanggan masih akan membayar sejumlah uang ke bank, dan kemudian menerima keuntungan setelah jangka waktu tertentu. Namun dalam investasi syariah ini, keuntungan yang diperoleh tidak berupa bunga melainkan dalam bentuk bagi hasil yang disebut juga dengan Mudharabah.
Reksa dana syariah – memungkinkan pemodal untuk menghimpun dana dari pemodal, untuk dimasukkan dalam portofolio efek yang dikelola yang dikelola oleh pemodal. Untuk reksa dana berbasis syariah, portofolio efek mencakup berbagai instrumen investasi yang berbasis Islam. Beberapa contohnya adalah sukuk dan saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).