Mekanisme buyback tidak hanya untuk investor emas di dunia investasi. Istilah yang satu ini tersedia untuk kamu jika kamu adalah seorang investor di pasar modal.
Buyback mengacu pada perbedaan harga emas yang dibeli dan harga di mana investor ingin menjualnya kembali. Bagaimana dengan pembelian kembali saham?
Apa itu Pembelian Kembali Saham/Buyback?
Pasar saham adalah pasar aset terbesar di seluruh dunia dan berisi banyak informasi yang harus diketahui investor. Informasi tentang pembelian kembali saham oleh emiten pasar modal adalah salah satunya.
Sebuah korporasi harus berada di lantai pasar modal untuk membeli kembali saham. Perseroan akan membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Pembelian kembali ini umumnya merupakan strategi perusahaan ketika saham dinilai terlalu rendah dalam kaitannya dengan price to book value (PBV).
Ini adalah saat harga saham turun di bawah rata-rata PBV selama periode waktu tertentu, seperti lima tahun terakhir. Jika kamu tidak tahu apa artinya PBV, rasio antara harga dan nilai bukulah yang menunjukkan apakah saham tersebut relatif tinggi atau rendah.
Sekuritas, bank, asuransi, dan perusahaan pembiayaan adalah contoh saham yang beroperasi di sektor keuangan. Perusahaan dengan utang tinggi mungkin juga menunjukkan PBV tinggi, tetapi ini adalah tipuan. Perusahaan yang merugi mungkin juga memiliki PBV yang rendah.
Untuk menentukan apakah suatu saham layak dibeli atau tidak pada harga tertentu, maka perlu dilakukan analisis PBV. Investor tidak boleh hanya mengandalkan analisis PBV dan tidak mempertimbangkan rasio keuangan lainnya. EBITDA, PER, DER dan PEG hanyalah beberapa contoh.
Apa yang membuat perusahaan memilih untuk melakukan pembelian kembali saham?
Pembelian kembali saham adalah, sebagaimana dijelaskan secara singkat di awal artikel ini, untuk membeli kembali saham-saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Sebagai investor, kamu pasti bertanya-tanya mengapa perusahaan ini melakukannya. Emiten dapat membeli kembali saham karena tiga alasan
- Untuk mendistribusikan kelebihan kas kepada pemegang saham, akan digunakan pembelian kembali.
- Perusahaan berusaha membuktikan kepada investor bahwa harga sahamnya tidak terlalu tinggi.
- Perusahaan sedang mencari cara untuk mengurangi ekuitas dan meningkatkan rasio utangnya. Manajemen akan dapat mencapai rasio utang yang diinginkan.
Pembelian kembali saham dianggap sebagai langkah korporasi yang berisiko. Perusahaan tidak akan melakukan aksi korporasi jika harga saham terancam. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan investor bahwa masih ada prospek pertumbuhan dan perbaikan yang cerah di masa mendatang.
Mekanisme Pembelian Kembali Saham Ada Aturannya
Jika kondisi pasar stabil, RUPS harus disahkan sebelum keputusan pembelian kembali saham dapat dilakukan dalam suatu perusahaan. Mekanismenya akan berbeda jika kondisi pasar modal berubah secara signifikan, seperti pada pandemi COVID-19. Hal ini membuat IHSG tertekan.
Dalam keadaan demikian, perusahaan dapat memutuskan untuk membeli kembali saham tanpa terlebih dahulu memperoleh RUPS.
Bursa Efek Indonesia (BEI) juga membatasi aturan pembelian kembali saham. Jumlah maksimum saham yang dapat dibeli oleh perusahaan adalah 20%, dan maksimum pembelian kembali saham minimal 7,5%.
Investor dapat memetik manfaat dari Skema Pembelian Kembali Saham
Investor melihat aksi korporasi ini sebagai cara untuk meningkatkan dividen mereka. Pasalnya, perseroan tidak membayarkan dividen saham atas saham yang dibelinya.
Perusahaan akan menyimpan saham yang telah dibeli kembali dalam bentuk saham treasury. Saham ini akan disimpan selama tiga tahun dan kemudian saham tersebut harus diterbitkan kembali setelah tahun ketiga. Selama tiga tahun ini, perusahaan akan memiliki lebih sedikit saham dan lebih sedikit untuk membayar dividen.
Sebagian besar saham dapat dijual kembali ke publik setelah tiga tahun. Harga saham perusahaan akan naik dan menjadi sangat menguntungkan.
Penguatan pasar saham saat ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan harga saham bagi perusahaan yang melakukan pembelian kembali saham, tetapi juga karena kebijakan pemerintah dan regulasi yang menjaga laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.