Saham Delisting, Apa Itu?

Pengertian Saham Delisting

Hampir semua aktivitas di dunia ini memiliki resiko. Semua risiko ini harus dikelola. Berinvestasi, khususnya di saham, adalah aktivitas lain yang mengandung risiko.

Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), saham memiliki setidaknya dua jenis risiko: risiko kerugian modal atau risiko likuidasi. Risiko kerugian modal mengacu pada situasi di mana saham dijual dengan biaya lebih rendah daripada yang dibeli. Hal ini karena investor memiliki permintaan saham yang lebih sedikit, yang menyebabkan harga saham turun.

Ada juga risiko likuidasi, yaitu ketika perusahaan investor bangkrut atau bubar. Perusahaan juga dapat memutuskan (atau diharuskan) untuk menghapuskan saham.

Pengertian delisting saham

Saham apa yang sudah delisting? Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), delisting saham adalah aksi korporasi resmi yang mengeluarkan emiten dari bursa. Hal ini dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia.

Saham tersebut akan dikeluarkan dari daftar perseroan dan saham tersebut tidak dapat lagi diperdagangkan di pasar modal.

Ada dua jenis saham yang dihapuskan: sukarela (Voluntary) dan paksa (Force).

Perusahaan dapat mengajukan permintaan delisting saham secara sukarela. Ini sering terjadi karena perusahaan menghentikan operasinya, merger atau karena perusahaan menginginkan perusahaan tertutup.

Perusahaan tidak memenuhi standar dan peraturan yang dipersyaratkan untuk menjadi perusahaan publik menurut Bursa Efek Indonesia.

Penyebabnya antara lain karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan atau tidak adanya informasi yang jelas selama 24 bulan.

Apa yang terjadi pada investor yang sahamnya telah delisting? Itu semua tergantung pada kondisi delisting yang telah ditetapkan perusahaan.

Jika delisting dilakukan secara sukarela, biasanya perusahaan akan menyerap saham di masyarakat dengan harga yang wajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investor kemudian dapat menjual kembali sahamnya langsung ke perusahaan yang melakukan delisting.

Investor dapat menjual saham di pasar negosiasi jika saham tersebut ditarik secara paksa karena kebangkrutan. Namun, harga jualnya seringkali jauh di bawah harga pasar.

Jika negosiasi pasar gagal berjalan sesuai rencana, investor akan mempertahankan sahamnya tetapi tidak bisa diperdagangkan lagi.

Banyak perusahaan Indonesia yang delisting. Investasi saham melibatkan pengambilan kesempatan dengan delisting. Risiko ini dapat dimitigasi atau dicegah dengan mempelajari fundamental perusahaan.

Investor kini bisa disiagakan oleh Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek Indonesia mengambil langkah dengan melampirkan catatan khusus kepada emiten bermasalah. Notasi ini dapat dilihat dalam aplikasi.