Investor tertentu adalah investor yang berhati-hati, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan agama mereka. Dengan demikian, mereka lebih memilih untuk berinvestasi dalam jenis investasi dalam aturan keyakinan mereka. Dalam hal ini, Islam. Dengan demikian, investor yang selektif akan cenderung memilih opsi investasi syariah.
Tapi, ada transaksi tertentu yang dilarang dalam investasi Islam. Secara umum, Islam tidak hanya mempertimbangkan hal-hal yang berhubungan dengan ibadah dan ketakwaan, tetapi juga mengatur hal-hal yang berhubungan dengan muamalah. Muamalah sering dikaitkan dengan keuangan Islam.
Secara sederhana, ekonomi keuangan Islam memiliki definisi bahwa sistem keuangan dan ekonomi yang sesuai dengan hukum Islam. Tidak ada pengecualian untuk investasi.
Investasi syariah dapat dipahami sebagai instrumen keuangan yang sesuai dengan peraturan syariah. Pada dasarnya, investasi yang sesuai dengan syariah harus memenuhi persyaratan halal mengenai zat, proses (cara memperolehnya) dan hasil atau imbalannya.
Di Indonesia, berbagai infrastruktur investasi syariah cukup lengkap. Sudah ada organisasi atau badan yang menetapkan kebijakan berbeda, misalnya Dewan Syariah Nasional (DSN) yang berada di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Terkait investasi, DSN telah mengeluarkan beberapa fatwa yang dapat dijadikan pedoman, seperti Fatwa No.20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Reksa Dana Syariah, Fatwa No. 32/DSN/MUI/IX 2002 tentang Obligasi Syariah, dan sebagainya.
Fatwa-fatwa ini disusun untuk memastikan bahwa mereka yang menggunakan metode investasi berbasis syariah tidak melanggar nilai-nilai Islam. Dengan adanya fatwa-fatwa tersebut investor terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan dirinya, seperti penipuan.
Semua bentuk investasi didasarkan pada tujuan yang sama, yaitu untuk menuai imbalan finansial melalui pengembalian yang bernilai tertinggi. Hal ini juga berlaku untuk investasi Islam. Meskipun mereka memiliki tujuan yang sama, ada aspek yang berbeda antara investasi tradisional dan Islam.
Bagi sebagian besar investor yang berinvestasi dalam investasi Islam, pengembalian bukanlah satu-satunya faktor yang mereka cari. Investor dalam investasi syariah meyakini ada hal yang lebih penting dari return, yaitu nilai-nilai yang sesuai dengan nilai sosial dan agama. Istilah yang lebih populer adalah Socially Responsible Investment (SRI).
Dengan demikian, mereka cenderung mewaspadai praktik-praktik yang tidak diperbolehkan dalam investasi syariah. Tidak hanya bertentangan dengan hukum Syariah, tetapi beberapa praktik ini juga bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dari berbagai sudut Ada berbagai investasi yang dikategorikan tidak diizinkan oleh hukum Syariah seperti yang tercantum di bawah ini.
Riba
Dari sudut linguistik dari sudut pandang linguistik, kata ‘riba’ mengacu “ziyadah,” atau “tambahan,”. Dengan cara lain, ‘riba juga dapat berarti ‘memperluas atau meluaskan’. Secara teknis “riba” mengacu pada penghapusan aset utama, atau modal batil’. Penarikan ini dapat dilakukan pada saat transaksi jual beli, serta pinjam meminjam.
Riba melanggar hukum Islam. Hal ini karena Islam melarang penggunaan modal atau aset tambahan pada saat jual beli, atau transaksi pinjam meminjam yang disebut dengan riba. Dianggap riba jika investasi tersebut termasuk bunga atau tambahan hutang dalam pokok hutang.
Investasi berbasis riba memiliki fitur bahwa pada awalnya perjanjian pengembalian bunga ditandatangani untuk memberikan beberapa persentase dari dana yang akan didistribusikan. Pada kenyataannya, dana tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial.
Tapi, investor sudah diberikan hasil yang pasti dalam bentuk jumlah tertentu. Hal ini tidak sejalan dengan sifat bisnis yang risiko bisnisnya adalah rugi, untung atau impas.
Terkait Dengan Haram
Selain investasi, semua hal yang halal bisa terlihat jelas dalam Islam. Hal ini juga berlaku untuk hal-hal yang ilegal.
Dengan demikian, investasi dalam produk dan juga layanan yang tidak diizinkan oleh Islam juga dilarang, termasuk alkoh*l, babi, obat-obatan, dan banyak lagi.
Gharar
‘Gharar’ berarti ‘tidak jelas’. Islam sangat menentang transaksi jual beli yang tidak jelas atau tidak ada kepastiannya. Ketidakpastian ini dapat diamati dalam kontrak, ukurannya, kualitas barang atau metode pengiriman (waktu pengiriman).
Tujuan pelarangan transaksi jual beli yang tidak jelas adalah untuk mencegah terjadinya penipuan. Sebagai pelindung investor harusmenghindari lembaga investasi yang tidak berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Elemen Kecurangan
Investasi yang melibatkan produk atau layanan halal dan prosedur pengiriman, jika dilakukan dengan faktor penipuan, akan secara otomatis dinyatakan ilegal. Investasi yang mengandung kesan penipuan, seperti memerlukan paksaan selama berlangsungnya kontrak.
Rekayasa permintaan (tanajusy) penimbunan (ihtikar) dan kerugian (dharar) dan Penyuapan (risywah) serta kegiatan penipuan (tadlis) adalah bagian dari investasi
yang dilarang oleh syariat karena mengandung unsur penipuan di dalamnya. Investasi dengan beberapa unsur penipuan dianggap ilegal karena kemungkinan merugikan salah satu peserta (dholim).
Penuh Dengan Spekulasi
Spekulasi tentang investasi sedang menjadi perdebatan di kalangan tertentu. Ada yang mempertanyakan batasan atau sejauh mana hal itu diperbolehkan dalam Islam. Namun, dalam hal ini pertanyaan spekulasi terkait dengan praktik perjudi*n.
Selain itu, investasi spekulatif juga dapat mencakup strategi investasi kecil untuk menuai jumlah yang berlebihan atau imbalan bernilai tinggi yang tidak dapat dijelaskan. Bukan tidak mungkin reward yang banyak juga bisa didapat dengan memanfaatkan hak orang yang berinvestasi.
Selain perjudi*n, jenis investasi ini juga dapat ditemukan dalam permainan uang dan skema serupa. Ada berbagai macam investasi yang tersedia. Selain prospek dan pilihan investasi, pemilihan instrumen investasi juga bergantung pada nilai investor.
Jika kamu adalah orang yang percaya bahwa berinvestasi di syariah didasarkan pada keyakinan Islam, investor harus memikirkan kompleksitas investasi ini. Hal ini penting agar mereka tidak ceroboh dalam memilih jenis investasi syariah yang tepat yang tidak sejalan dengan nilai-nilai yang diyakininya.